Pada hari inI Kamis tanggal 08 September 2022 pukul 15:00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penetapan Tersangka & Pelaksanaan Penahanan Tersangka
1. An. Tersangka AFR, yang merupakan Staf Analis Pajak pada Bapenda Kota Batu selaku Operator SISMIOP (Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak) yang telah mengubah NJOP Objek Pajak dengan cara mengubah “Kelas” Objek Pajak, Membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru, serta melakukan Pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan Jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajak menjadi berkurang
2. Tersangka J, yang merupakan Orang Swasta/Makelar, yang bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Tersangka AFR untuk kepentingan Penurunan BPHTB, yangmana dari pengurusan tersebut Tersangka J juga mendapatkan keuntungan
Dimana dalam perbuatan kedua Tersangka sebagaimana Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah), bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para Tersangka
Dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP maka terhadap kedua Tersangka langsung dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Kamis 08 September 2022, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan
