Pada Kamis 08 September 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86.547.386.723.891 (total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian Negara). Informasi Selengkapnya kunjungi laman website Kejaksaan RI
