Pada hari ini, Selasa 06 Oktober 2026 pukul 11:00 WIB bertempat di Ruang Tahap-2 Kantor Kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-2) kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Batu beserta Petugas Pranata Barang Bukti Fahmi Abdullah Arif, S.ST., serta Penyidik Polres Batu dan Tersangka AH, dalam Perkara Tindak Pidana Umum Narkotika.
Dengan telah dilakukan Proses Tahap-2 tersebut, Tersangka AH untuk kemudian dilakukan Penahanan di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Oktober 2026
