Pada hari ini, Rabu tanggal 22 April 2026 mulai pukul 10:00 WIB bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Periode Bulan November 2025 sampai dengan Bulan Maret 2026.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis Sabu seberat 178,27 gram, Ganja Kering seberat 36 gram dan 10 Batang Pohon Ganja, 50 Butir Pil Inex, 16.400 Butir Pil Double-L, 4 Botol Minuman Keras Jenis Joker, 5 Botol Minuman Keras Jenis Bintang Kuntul, dan barang bukti lainnya dalam 11 Perkara
Adapun proses pemusnahan kali ini Kejari Batu memilih menggunakan Mesin Incerinator milik TPA Tlekung, dikarenakan mesin tersebut diklaim ramah lingkungan dan mampu membakar benda apapun hingga suhu 400-800 derajat, yang diklaim ramah lingkungan dan mampu mengurangi volume sampah hingga 90% dan masaa limbah hingga 75%
