Pada hari ini, Rabu tanggal 22 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi (Restitusi) oleh Anak HM dan Anak OSP, kepada Anak Korban IP, yang disangkakan Melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 262 Ayat (1) UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 466 Ayat (1) UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf (c) UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dipimpin oleh Jaksa Fasilitator sekaligus Kasubsi-B Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Wildan Hakim, S.H., yang dihadiri pula oleh pihak-pihak terkait, antara lain:
1. Pihak Orang Tua/ Keluarga Tersangka Anak HM dan Anak OSP,
2. Pihak Orang Tua/ Keluarga Korban Anak IP dan Anak ORF,
3. Perwakilan Penyidik dari PPA Polres Malang,
4. Perwakilan Bapas Malang
Dalam kegiatan tersebut, Orang Tua/ Keluarga Korban Anak IP, menerima permohonan maaf dari Tersangka Anak HM dan Anak OSP, dan sepakat menyelesaikan perkara melalui diversi dengan ketentuan pembayaran biaya ganti rugi/ restitusi terhadap korban senilai Rp.15.000.000, dengan ketentuan Rp.5.000.000 dibayarkan terlebih dahulu pada tanggal 04 April 2026, dan sisanya senilai Rp.10.000.000 dibayarkan pada hari ini.
Diharapkan, dengan telah dilaksanakannya Upaya Diversi Perkara Anak tersebut, Kejaksaan Negeri Batu juga turut mewujudkan dalam memenuhi tujuan awal keadilan restoratif, sebagai langkah pemulihan, pembinaan, serta mKejaksaan RIdilan yang humanKejaksaan Tinggi Jawa Timur
