Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwa TASPEN (Taspen Life) Tahun 2017 yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 133.786.663.996,04 atas nama Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI, MARYOSO SUMARYONO dan AMAR MAARUF berlokasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Pembacaan Dakwaan
