Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa tuntutan jaksa dalam kasus Ferdy Sambo sudah memenuhi keadilan dan kebenaran. Jaksa penuntut umum (JPU) telah memperhatikan bukti-bukti materiil para terdakwa.
“Saya kira, tuntutan jaksa sudah berdasarkan keadilan dan kebenaran. Artinya, berdasarkan bukti-bukti materiil, FS, PC, KM, RR dan RE secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,”kata Prof Hibnu pada Jumat (20/1/2023).
Berita selengkapnya dapat anda baca melalui tautan berikut, klik disini
