Pada hari ini Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 mulai pukul 10:30 WIB bertempat di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Pondok Seduluran pada Kelurahan Songgokerto, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir dan Desa Pandanrejo, yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., beserta para Kepala Seksi dan Kepala Subbagian Pembinaan, yang diterima secara langsung oleh Arsyam Dian Ramadhan, S.STP., selaku Lurah Songgokerto, Ervan Yudo Setiawan selaku Sekretaris Kelurahan Ngaglik, M. Vyata Aria Pranaka, S.STP., selaku Lurah Sisir, dan Abdul Manan, S.Sos, selaku Kepala Desa Pandanrejo
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergitas sekaligus pengutan tugas dan fungsi dari Rumah RJ Pondok Seduluran yang tersebar di 19 Desa dan 5 Kelurahan di Kota Batu, yangmana kedepannya tidak hanya dijadikan sebagai tempat simbolis pengembalian Terdakwa setelah menerima Surat Keputusan Penghentian Perkara dalam Pelaksanaan Restorative Justice, namun lebih kepada menghidupkan kembali sebagai tempat untuk berdiskusi membahas problematika di Kelurahan maupun Desa, atupun pelaksanaan konsultasi hukum dari berbagai permasalahan hukum yang ditemui di kalangan masyarakat, sehingga kehadiran Kejaksaan sebagai salah satu instansi penegak hukum kian dirasakan kehadirannya di Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan pula penyerahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Desa Pandanrejo dalam Program Unggulan Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Batu, Arjuna Batu (Antar Sampai Tujuan Tanpa Biaya Kejari Batu)
