Program Antar Barang Bukti Tanpa Biaya
Salah satu program pelayanan kepada masyarakat khusus pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah tanpa dipungut biaya alias GRATIS. Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Agustus 2025 Program Arjuna kembali hadir untuk mengembalikan 1 (Satu) Barang Bukti berupa dokumen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada yang berhak dalam hal ini Pemerintah Desa Pandanrejo, langsung ke alamat tujuan TANPA BIAYA apapun atau GRATIS!!
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan diserahkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., dan diterima oleh Kepala Desa Pandanrejo Abdul Manan, S.Sos., selaku Kepala Desa Pandanrejo, sesuai dengan amar putusan pengadilan
