Pada hari ini, Kamis 25 Juni 2026 mulai pukul 14.30 WIB bertempat di Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Pembayaran Pidana Denda An. Terpidana Julianto Eka Putra Als. Ko Jul, yang dibayarkan secara langsung oleh Istri Terpidana Yeni Tantono, yang diterima secara langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Budi Murwanto, S.H., dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., yang akan disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Batu
Adapun Pembayaran Pidana Denda tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1094 PK/PID.SUS/2023 Tanggal 10 November 2023, yang menguatkan putusan sebelumnya, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 863 K/PID.SUS/2023, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1003/PID.SUS/2022/PT SBY, serta Putusan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Nomor 60/PID.SUS/2022/PN Mlg
