Pada hari ini, Kamis 25 Juni 2026 mulai pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Utama Pondok Jawa Timur Park, Kota Batu telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pariwisata dan Perhotelan Kota Batu kepada lebih dari 50 Anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., yang hadir bersama Kepala Seksi Intelijen Wisnu Sanjaya, S.H., M.H., beserta jajaran, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhamad Nendri Adiyanto, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu
Dalam pengarahannya, Kajari Batu menyampaikan bahwa optimalisasi PAD Kota Batu melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, parkir, tenaga listrik, serta hiburan, harus dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022, Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023, serta peraturan terkait Perpajakan Daerah, mengingat Kota Batu merupakan daerah tujuan wisata.
“Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Bapenda, PPNS, dan Kejaksaan melalui sosialisasi, pendataan, penegakan hukum, pendampingan hukum, serta peningkatan pengawasan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan PBJT, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung tercapainya target PAD Kota Batu Tahun 2026 secara berkelanjutan”, jelasnya
