Pada hari ini, Selasa 04 Agustus 2026 pukul 15:00 WIB bertempat di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., dan dihadiri pula oleh para Kepala Seksi, Kepala Subseksi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Batu.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka merumuskan prosedur baku bagi Jaksa Tindak Pidana Umum untuk menguji keberadaan delik adat di wilayah hukum masing-masing Daerah, memformulasikan tuntutan hukum agar pelaku tindak pidana wajib memenuhi sanksi adat setempat (seperti: denda adat, upacara pemulihan adat, atau sanksi sosial tradisional) yang diputuskan pengadilan, serta mengintegrasikan nilai kearifan lokal ke dalam penyelesaian perkara guna memulihkan keseimbangan kosmis dan hubungan sosial di masyarakat, bukan sekadar menghukum pelaku
@kejaksaan.ri pidumkejagung @kejatijatim
