Pada hari ini, Selasa 04 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan RI Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., secara daring yang diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Budi Murwanto, S.H., bersama Staf Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Batu Wahyu Wibianto, S.H.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalm rangka menyamakan persepsi sekaligus pengarahan terkait Penanganan Pidana Adat sehubungan dengan pembaruan kedudukan hukum adat pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
