Pada Rabu 6 April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Memori Kasasi terhadap Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek, kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta SelatanPermohonan Kasasi atas nama Terdakwa FIKRI RAMADHAN telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 AKTA.PID/2022/PN.JKT.SELSementara Permohonan Kasasi atas nama Terdakwa M. YUSMIN OHORELLA telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 AKTA.PID/2022/PN.JKT.SELAdapun Memori Kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAPSebelumnya pada Kamis 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.SEL. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.SEL., Rabu 6 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka RARL. Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:1. SHW selaku Karyawan Swasta Ex Head of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d tahun 2019.2. RK selaku Karyawan PT Danareksa Sekuritas Group 2 Unit Head Divisi Risk Management PT Danareksa Sekuritas, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d tahun 2019Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019
