Perlindungan Anak, yaitu melarang setiap orang untuk melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau menbiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun, serta Pidana Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dengan agenda sidang Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa oleh Penuntut Umum, yang padanintinya Penuntut Umum MENOLAK seluruh Ekspeksi Penasihat Hukum Terdakwa, dan memohon kepada Majelis Hakim dapat memberikan Putusan dan menerima tanggapan dsri Jaksa Penuntut Umum
Adapun Terdakwa AMH dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Kelas 1 Malang, untuk selanjutnya diagendakan Sidang Putusan Sela yang akan dijadwalkan pada Rabu, 19 November 2025.
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
