SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah pendidikan di SMAN 3, Kota Batu Tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jum’at (3/6/2022).
Sidang dengan agenda pemeriksaan Saksi dari masing-masing terdakwa yang saling bersaksi satu sama lain, yakni Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, menjadi saksi dari terdakwa Edi Setiawan dan begitu pula sebaliknya Terdakwa Edi Setiawan menjadi saksi dari terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, dan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yakni Afrid Sundoro Putro SH, Silfana Chairini SH.MH Alfadi Hasiholan SH serta Aditya Nugroho SH.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo SH.MH dalam rilisnya menyebutkan persidangan dilaksanakan secara Offline dengan terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan terdakwa Edi Setiawan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang persidangan. Terdakwa maupun Penasehat Hukum batal mendatangkan Saksi Meringankan (A De charge) seperti rencana yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa kepada Majelis Hakim pada Persidangan hari senin tanggal 31 Mei 2022 yang lalu.
Baca Selengkapnya di sini
