Pada Hari Kamis, 5 Oktober 2023 Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH. telah melaksanakan Agenda Penerimaan dan Penelitian Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik polres Batu.
Bahwa terhadap Tersangka berinisial CE oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
