Pada hari ini, Kamis tanggal 19 Februari 2026 mulai pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Video Conference-2 Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pembagian Atas PNBP Pembayaran Yang Berasal Dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara virtual yang diikuti oleh Bendahara Penerima Indah Tri Setyowati, A.Md., Bendahara Pengeluaran Pembantu Saida Suryani Hakmi, A.Md., dan Petugas Pengambilan Barang Bukti Pelanggaran Tilang Septian Dwi Andika Putra
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER2/PB/2026 tentang Tata Cara Pembagian Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran Yang Berasal Dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, serta telah dirilisnya pembaharuan fitur pembuatan SPP/SPM-PB PNBP pada aplikasi SAKTI, demi menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara PASTI: Profesional, Amanah, Solutif, Terpercaya, Inovatif
