Pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 mulai pukul 15:00 WIB bertempat di Balai Desa Kantor Desa Pendem, Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum terkait Restorative Justice (RJ) kepada 50 Warga Masyarakat pada Desa Pendem oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H., yang dihadiri pula oleh Kepala Desa Pendem Tri Wahyuwono Efendi beserta Perangkat Desa Pendem
Dalam penjelasannya, Kasi Pidum dan Kasi Intel meberikan edukasi tentang penyelesaian perkara pidana secara damai melalui musyawarah mufakat, bukan hanya hukuman, dengan membentuk wadah seperti “Rumah RJ” yang juga ada di Desa Pendem dengan nama Pondok Seduluran Kejari Batu, untuk kasus ringan (pidana di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta, pelaku baru pertama kali), bertujuan humanis, mengedepankan keadilan, pemulihan hubungan sosial, mengurangi beban penegak hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan alternatif penyelesaian yang lebih adil dan manusiawi
