Pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 pukul 16:00-16:30WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan lanjutan Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jatim Cabang Kota Batu, dengan Terdakwa WP, F, JS dan FNS, dengan Agenda Pembacaan Putusan.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum antara lain Silfana Chairini, S.H., M.H., selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu dan Alfadi Hasiholan S., S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, dan dipimpin secara langsung oleh Marper Pandiangan, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Amar Putusan antara lain:
1. Terdakwa WP dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, dengan Pidana Penjara selama 8 Tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, Serta denda sebesar Rp.200.000.000, Subsidiair 3 Bulan Kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.5.735.589.332,73, dengan Titipan Uang Pengganti Rp.950.000.000,-, diperhitungkan sebagai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, sehingga Sisa Uang Pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa sebesar Rp.4.785.589.332,73; Apabila Terdakwa tidak sanggup membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun
2. Terdakwa F dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, Serta denda sebesar Rp.200.000.000, Subsidiair 3 Bulan Kurungan
3. Terdakwa JS dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun 6 Bulan, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, Serta denda sebesar Rp.200.000.000, Subsidiair 3 Bulan Kurungan
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. Rp.160.000.000, Apabila Terdakwa tidak sanggup membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun
4. Terdakwa FNS dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, Serta denda sebesar Rp.200.000.000, Subsidiair 3 Bulan Kurungan
