Pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB telah dilaksanakan sidang perkara gugatan sederhana dengan Nomor Perkara 01/Pdt.G.S/2024/PN Mlg bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Malang.
Sidang ke 3 dengan agenda Mediasi ini dibuka oleh Hakim Natalia Maharani, S.H., M.Hum dan dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yaitu:
1. Indria Qori, S.H.,
2. Devy Prahabestari, S.H.,M.Hum.,
3. Koeshartanto, S.H .,
4. Hidayah, S.H., M.Kn.
dari Kejaksaan Negeri Batu selaku penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang selaku Penggugat dan PT. Grand Putra Raya selaku Tergugat yaitu Eko Siswanto dan Okke Tri Wahyuni.
Adapun agenda sidang hari ini yakni mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat. Pelaksanaan mediasi hari ini berhasil yakni telah dilakukan pembayaran oleh pihak Tergugat sejumlah uang yang menjadi kewajiban pihak Tergugat sebagaimana dalam gugatan yakni sejumlah Rp. 48.614.905 pada tanggal 12 Februari 2024. Sehingga, selanjutnya akan dilakukan pengajuan permohonan pencabutan gugatan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu selaku penerima kuasa dari Penggugat. Mediasi hari ini berjalan tertib, aman, dan lancar
#SAB#SaatnyaAdhyaksaBatu#WBBM2024#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
