Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 Pukul 10.40 WIB s/d selesai bertempat di ruang sidang Online Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan persidangan an. Terdakwa Suyanto terkait perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan korban meninggal dunia yaitu an. Rahmawati yang merupakan istri terdakwa
Perkara tersebut terjadi pada hari senin tanggal 06 September 2021 ketika korban Rahmawati pulang dari bekerja pukul 20.00 WIB ke rumah orang tuanya dan tidak lama kemudian terdakwa datang dan menggebrak pintu rumah orang tua korban dengan marah marah sambil membawa 1 botol berisi BBM jenis pertamax lalu menyiramkan BBM tersebut ke sekujur tubuh korban. Karena mendengar keributan, anak korban berusaha melerai dan mendorong terdakwa keluar rumah dan korban juga ikut keluar rumah kemudian duduk di pelataran rumah. Pada saat korban duduk di pelataran rumah, Terdakwa yang sedang membawa korek api langsung berlari kearah korban serta langsung menyulut korek api kearah korban. Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badan ke tanah untuk berusaha mematikan api dengan dibantu keluarga korban dengan menyiram air serta kain basah ke tubuh korban. Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu namun nyawanya tidak tertolong karena banyaknya luka bakar yang diderita.
Bahwa atas perbuatannya, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban sebagaimana melanggar dakwaan pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan pidana Selama 8 (delapan) tahun dipotong selama Terdakwa dalam tahananAgenda Sidang kali ini yaitu pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan susunan:
Hakim Ketua: JUDI PRASETYA, S.H.,M.H.
Hakim Anggota 1: NOOR ICHWAN ICHLAS RIA ADHA, S.H.
Hakim Anggota 2: SILVYA TERRY, S.H.
Dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban sebagaimana yang didakwa melanggar dakwaan Pasal 44 ayat (3) UU RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUYANTO selama 7 (tujuh) tahun dipotong selama Terdakwa dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah buku nikah;Dikembalikan kepada Terdakwa
- 1 (satu) buah Bra warna hitam;
- 1 (satu) buah sisa baju yang terbakar motif kotak-kotak warna coklat;
- 1 (satu) keset warna merah;
- 1 (satu) buah kain perca motif polkadot.
- 1 (satu) buah flashdisk merk Robot kapasitas 4 Gb warna Hitam Silver yang berisikan rekaman Video wawancara Korban RAHMAWATI yang berdurasi 5 (lima) menit 48 (empat puluh delapan) detik dan rekaman suara wawancara Korban RAHMAWATI yang berdurasi 12 (dua belas) menit 51 (lima puluh satu) detik
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru bertulisan ITALIA.
- 1 (satu) buah daster motif garis garis warna merah abu-abu.
- 1 (satu) buah karung beras bulan emas;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru;
- 1 (satu) buah korek gas warna Orange;
- 1 (satu) buah korek gas warna merah;
- 1 (satu) buah parang berukuran ± 30 cm;
- 1 (satu) buah pisau dapur;
- 1 (satu) buah botol plastik kosong ukurang 1 liter bertulisan Fraiswell;
- 3 (tiga) buah botol plastik 1 liter bertulisan fraiswell dengan berisi cairan pertamax;
- 1 (satu) buah botol plastik lee mineral ukuran 600 ml bersikan cairan pertamax.Dirampas untuk dimusnahkan.
- Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Terkait Putusan tersebut, Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir dengan batas waktu maksimal 7 (tujuh) hari, sehingga apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum lanjutan, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incraht)Persidangan dilakukan secara online dengan Jaksa Penuntut Umum, Hakim dan Penasihat Hukum melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Malang sedangkan Terdakwa Suyanto yang merupakan Tahanan Kota menghadiri sidang di ruang Sidang Online Seksi Pidum Kejaksaan Negeri BatuBatu, 05 April 2022Kepala Seksi Intelijen Kejari BatuEdi Sutomo, SH.MH

Kasus seperti ini benar-benar menyedihkan dan menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius yang perlu perhatian bersama. Proses hukum yang dijalankan tentu menjadi langkah penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.