Pada hari ini, Kamis tanggal 12 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Tripartit Monitoring dan Evaluasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh Pada Perusahaan di Kota Batu menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang dipimpin oleh M. Forkan, S.Pd., S.E., S.H., M.M., M.H., selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, dan dihadiri pula mewakili Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Aditya Nugroho, S.H., bersama Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Kota Batu, Polres Batu dan Undangan
Adapun bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk koordinasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja guna memastikan hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi. Dalam arahannya, Jaksa Fungsional menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batu pada prinsipnya mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Batu dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, khususnya terkait kewajiban perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sebagai upaya menjaga kesejahteraan tenaga kerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di wilayah Kota Batu.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga siap melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dalam hal memberikan pertimbangan hukum apabila ditemukan potensi terjadinya pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, sehingga hal-hal tersebut dapat diantisipasi dan tidak berkembang menjadi konflik hubungan industrial yang lebih luas
