Pada hari ini, Rabu tanggal 22 Agustus 2022 bertempat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, telah dilaksanakan lanjutan Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Umum Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu dengan Terdakwa an. JEP, dengan agenda Jawaban atau Tanggapan atas Replik dari Penuntut Umum (Duplik) oleh Penasihat Hukum Terdakwa yangmana inti dari Duplik tersebut antara lain: Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa JEP dan Penasihat Hukum Terdakwa, Menyatakan Terdakwa JEP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Membebaskan Terdakwa JEP dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, Memerintahkan agar Terdakwa JEP dikeluarkan dari rumah tahanan negara, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa JEP, dan Membebankan biaya perkara pada Negara
Adapun terdakwa Terdakwa JEP mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 1A Lowokwaru, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung terkait Persidangan dalam masa Pandemi Covid-19. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim pada tanggal 7 September 2022
