Pada hari ini, Rabu tanggal 07 September 2022 bertempat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, telah dilaksanakan lanjutan Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Umum Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu dengan Terdakwa an. JEP, dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Majelis Hakim dengan Amar Putusan:
1. Menyatakan Terdakwa JEP Als. KO JUL bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEP Als. KO JUL berupa Pidana Penjara selama 12 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- Subsidair 3 Bulan kurungan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp.
44.744.623,- dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut,
maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 Tahun kurungan
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukum menyatakan Banding dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir
