Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 Pukul 15.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kota Malang telah dilaksanakan kegiatan Sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Terhadap Terdakwa AR dalam Perkara Pencabulan Terhadap Anak dengan inisial AT, yang dilaksanakan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Lowokwaru Kota Malang, Sebagaimana Pasal 2 Angka 2 PERMA No.4 Tahun 2020, tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Adapun Amar Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa AR antara lain:
1. Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Membayar Denda sebesar Rp. 625.000.000,- Subsidiair 6 Bulan Penjara
3. Menetapkan Terdakwa Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,-
Bahwa Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Aris Rasidi dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara, dan Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan Pikir-Pikir
