Pada hari ini, Senin tanggal 12 Juni 2023 Pukul 12.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kota Malang telah dilaksanakan kegiatan Sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Terhadap Terdakwa M Als. Mul dalam Perkara Pencabulan Terhadap Anak dengan inisial SN yang berusia 14 Tahun, yang dilaksanakan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Lowokwaru Kota Malang, Sebagaimana Pasal 2 Angka 2 PERMA No.4 Tahun 2020, tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Adapun Amar Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa M Als. Mul antara lain:
1. Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 Tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Membayar Denda sebesar Rp. 937.500.000,- Subsidiair 2 Bulan Penjara
3. Menetapkan Terdakwa Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,-
Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan Pikir-Pikir
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
