Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 pukul 08:30 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pemungutan BPHTB & PBB Tahun 2020 Kota Batu, dengan Terdakwa AFR dan J, dengan Pembacaan Replik (Jawaban Penuntut Umum Atas Pledoi Terdakwa/Penasehat Hukum). oleh Jaksa Penuntut Umum Silfana Chairini, S.H., selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Alfadi Hasiholan, S.H., selaku Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batu, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H.
Adapun inti dari Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa J dan Terdakwa AFR, antara lain:
1. Menyatakan Terdakwa AFR dan Terdakwa J Tidak Terbukti Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa AFR dan Terdakwa J dari Dakwaan Primair.
3. Menyatakan Terdakwa SFR dan Terdakwa J Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AFR, berupa Pidana Penjara selama 2 Tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
5. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa J, berupa Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
6. Menjatuhkan Pidana denda terhadap Terdakwa AFR dan Terdakwa J, sebesar Rp.50.000.000,- Subsidiair 2 Bulan Kurungan;
7. Membebankan kepada Terdakwa Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,-
Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa/ Penasehat Hukum menyatakan Sikap Pikir-pikir selama 7 Hari
Bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan Pidana Terdakwa antara lain:
– Hal-hal yang memberatkan:
1. Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batu Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah);
2. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
– Hal-hal yang meringankan:
1. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
2. Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan menafkahi keluarga;
3. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung;
4. Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal didepan persidangan;
5. Terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.042.053.900,00 (satu milyar empat puluh dua juta lima puluh tuga ribu Sembilan ratus rupiah)
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
