Pada hari ini, Jumat 18 September 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pudana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan kegiatan Persidangan terkait Pelaksanaan Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Kredit KUPRA (Kredit Usaha Pedesaan Rakyat) yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan Kredit Macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Batu-2, Kota Batu pada Tahun Anggaran 2022 s/d 2023, dengan Terdakwa an. NT, DC dan F dengan agenda sidang pada hari ini adalah Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Penasihat Hukum dari Terdakwa F, sedangkan Terdakwa NT dan DC Tidak Mengajukan Eksepsi.
Dimana dalam Persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Dakwaan telah disusun dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, serta seluruh dalil Penasihat Hukum (PH) Terdakwa F yang disampaikan dalam perlawanannya secara substansial telah memasuki wilayah pembuktian pokok perkara, sehingga Eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima, dan untuk selanjutnya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa Terdakwa F memutuskan menerima Tanggapan JPU terhadap perlawanan PH Terdakwa F, menolak secara keseluruhan perlawanan PH Terdakwa F, menyatakan Surat Dakwaan JPU yang telah dibacakan tanggal 11 September 2026 mempunya dasar hukum yang sah dan telah disusun secara cermat, serta melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Terdakwa F sesuai dengan Dakwaan JPU
Bahwa seluruh proses persidangan berjalan dengan kondusif, aman dan lancar, dan Proses Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 22 September 2026, dengan agenda Pembacaan Putusan Sela
