Pada hari ini, Jumat 18 September 2026 pukul 11:00 WIB bertempat di Ruang Tahap-2 Kantor Kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-2) kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Batu Gerard Adam Pontoh, S.H., beserta Petugas Pranata Barang Bukti Fahmi Abdullah Arif, S.ST., serta Penyidik Polres Batu dan Tersangka AG, dalam Perkara Tindak Pidana Umum Penipuan.
Dengan telah dilakukan Proses Tahap-2 tersebut, Tersangka AG untuk kemudian dilakukan Penahanan di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 September 2026 s/d tanggal 07 Oktober 2026
