Pada hari ini, Senin tanggal 06 Oktober 2025 mulai pukul 16.40 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, telah dilaksanakan Proses Persidangan dalam Perkara Dugaan Tindak Perzinaan terhadap 2 (Dua) Terdakwa, yang hadir secara langsung yaitu MPN dan EFY, dimana Terdakwa MPN didakwa melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke-2 Huruf B KUHP atau Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf A KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangan Terdakwa RFY didakwa melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf A KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.
Adapun Majelis Hakim menunda dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Saksi pada Rabu, 15 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
