Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 mulai pukul 16.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, telah dilaksanakan Proses Persidangan dalam Perkara Dugaan Tindak Perzinaan terhadap 2 (Dua) Terdakwa, yang hadir secara langsung yaitu Terdakwa EFY, dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf A KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.
Adapun agenda persidangan adalah Pemeriksaan Saksi-Saksi oleh Majelis Hakim, dimana Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (Dua) Orang Saksi, ZR (Saksi Korban) dan NS.
Proses persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum, dikarenakan materi pemeriksaan yang disampaiakan dikhawatirkan dapat menguranginharkat martabat para pihak yang terlibat, karena sebagaindelik kesusilaan atau kejahatan moral yang cukup sensitif untuk digelar didepan umum, sesuai dengan Ketentuan dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia yaitu dalam Pasal 154 Ayat (5) KUHAP dan Pasal@80 Ayat (2) UU Peradilan Agama.
Adapun Jaksa Penuntut Umum akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan menghadirkan kembali 2 (Dua) Orang Saksi pada Rabu, 05 November 2025
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
