Pada hari ini, Selasa tanggal 27 September 2022 pukul 14:00 WIB bertempat di Rupatama Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Pers Release dalam Pengembalian Uang Tindak Pidana Korupsi dalam Pemungutan BPHTB dan PBB pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 yag dihadiri oleh Kasi Pidsus Endro Rizki Erlazuardi, S.H., M.H., Kasi Intelijen Edi Sutomo, S.H., M.H., Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Afrid Sundoro Putro, S.H., Jajaran Bank Mandiri Kota Batu, serta Awak Media
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah), berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J
Dalam kegiatan tersebut, dari keseluruhan sekitar 13 (tiga belas) orang wajib pajak yang menjadi temuan BPKP, hari ini telah kami panggil sebanyak 19 (sembilan belas) orang dan hadir sebanyak 13 (tiga belas) orang, dan yang hadir pada hari ini alhamdulillah bersedia mengembalikan nilai kekurangan BPHTB dan/atau PBB dengan nilai bervariasi yang jumlah totalnya adalah Rp.873.835.900,- (delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah, yang kemudian disetor ke Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Batu di Bank Mandiri Cabang Batu
Bahwa dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya diperlukan Kerja Keras tapi lebih diperlukan Kerja Cerdas yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan tetapi juga harus melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara
