Pada hari Selasa, Tanggal 28 Mei 2022, Petugas dari Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu Fahmi Abdullah Arif, A.Md., melakukan kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde), sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang atas nama Terdakwa Dian Kurniawan dan Rohaji Mustakin yang melanggar Pasal 363 kepada yang berhak melalui layanan ARJUNA: Antar Barang Bukti Ke Tujuan Tanpa Biaya, dimana barangbukti yang telah berkekuatan hukum tetap, akan diantarkan secara langsung ke alamat pemilik tanpa ada biaya apapun alias GRATIS! Dengan adanya ARJUNA Kejari Batu, diharapkan Masyarakat Kota Batu akan semakin merasakan kehadiran Kejaksaan Negeri Batu yang hadir sebagai pelayan bagi Masyarakat Kota Batu yang membutuhkan berbagai layanan hukum
