Pada hari ini, Rabu tanggal 23 Maret 2022 pukul 08:00 WIB bertempat di Pondok Seduluran Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumi Aji, Kota Batu telah dilaksanakan kegiatan Peresmian Rumah Restrative Justice Pondok Seduluran oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., bersama Jajaran yang didampingi secara langsung oleh Kajari Batu Bpk. Agus Rujito, S.H., M.H., beserta Jajaran Kejaksaan Negeri Batu serta Jajaran Forkopimda Kota Batu Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban, harapannya kedepan dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020
