Pada hari ini, Selasa tanggal 06 Juni 2023 mulai pukul 10:00 WIB bertempat di Aula Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Uang Restitusi kepada Korban SDS pada Sekolah SPI Kota Batu yang dihadiri secara langsung oleh
1. Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, S.H., M.H.,
2. Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK, Galih Prihanto Jati, S.E., beserta Jajaran,
3. Kepala Seki Tindak Lidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Sudharsono, S.H., beserta Jajaran, dan
4. Korban, SDS
Dalam kegiatan tersebut telah diserahkan Uang Restitusi sebesar Rp. 44.744.623,- yang dibayarkan oleh Terdakwa JEP als. KJ, yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu kepada Korban dan disaksikan oleh Jajaran dari LPSK, dimana kegiatan tersebut telah sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI pada tanggal 16 Mei 2023 dengan Amar Putusan No.: 863 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Surabaya No.: 1003/Pid.Sus/2022/PT SBY, dimana Terdakwa JEP als. KJ terlah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pdana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Terus Menerus, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua, dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 8 Tahun dan Denda sejumlah 300.000.000,-
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan komitmennnya dalam penegakkan hukum, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak serta perlindungan terhadap korban yang telah diperjuangkan oleh Jajaran selama masa penyidikan hingga amar putusan dari Mahkamah Agung RI keluar.
Senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK menyampaikan apresiasinya atas kinerja yang telah ditunjukkan oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Batu selama proses hukum berlangsung, utamanya dalam memperjuangkan hak-hak Korban dalam perkara yang telah dihadapi tersebut, “saya berharap, sinergitas baik antara LPSK dan Kejaksaan Negeri Batu ini dapat dipertahankan tidak hany di perkara ini, namun juga diperkara-peraka yang lain yang menyangkut tugas dan fungsi antara kedua instansi”, pungkasnya
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
