Pada Hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum Abd. Ghofur, SH. telah melaksanakan Agenda Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu
Tersangka berinisial N oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan Pasal 310 ayat (4) UULAJ No. 22 Tahun 2009. Bahwa terhadap tersangka Nasrullah oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan 01 November 2023
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
