Pada hari ini, Rabu 19 Agustus 2026 pukul 14:00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti Restorative Justice (RJ) An. Terdakwa AS berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Mio beserta BPKB, STNKB, Nomor Plat Registrasi Kendaraan milik An. Edi Santoso, serta 1 (Satu) Buah Flashdisk 16GB, oleh Jajaran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Seksi Tindak Pidana Umum beserta Jaksa Fasilitator Perkara RJ, secara Gratis atau Tanpa Dipungut Biaya
