Pada hari Senin, Tanggal 09 Mei 2022, Petugas dari Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu Fahmi Abdullah Arif, A.Md., melakukan kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde), sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang atas nama Terpidana Amida Ratna Sambawa
