Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, Petugas dari Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu, Fahmi Abdullah Arif, A.Md., telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde), sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang atas nama Terpidana Riski Akbar Nur Rohmat
