Pada hari Senin, Tanggal 11 April 2022, Petugas dari Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu Fahmi Abdullah Arif, A.Md., melakukan kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde), sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Malang atas nama Terpidana Suhartono, dengan diantar langsung kepada yang berhak di Jln. Arumdalu No.12, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu Arjuna merupakan salah satu program unggulan Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu, dimana program tersebut dibuat dalam rangka Pelayanan Pengantaran Barang Bukti kepada yang berhak SECARA GRATIS/TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN
