Pada hari ini, Selasa tanggal 01 November 2022 mulai pukul 08.00 WIB di Gedung Tilang Point Kantor Kejaksaan Negeri Batu dilaksanakan giat Pengambilan Barang Bukti (BB) Pelanggaran Tilang, dengan Petugas Tilang Septian Dwi A.P.
Proses pelayanan pengambilan Barang Bukti Pelanggaran Tilang dilaksanakan secara cepat (tidak lebih dari 5 menit) dengan memberikan pelayanan yang ramah, serta tidak membebankan biaya tambahan apapun selain besar biaya yang tertulis di bukti tilang. Selain itu untuk mempermudah pengurusan pengambilan Barang Bukti Tilang, Kejaksaan Negeri Batu juga membuka layanan pengambilan barang bukti tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Among Warga Kota Batu, setiap hari senin, rabu, kamis dan jumat sesuai dengan jam layanan MPP Among Warga Kota Batu
Harapannya selain dapat mempermudah proses bagi masyarakat pelanggar, pengambilan ditempat strategis diharapkan juga dapat menjadi salah satu upaya dalam memberkan pelayanan secara maksimal kepada warga masyarakat
