Pada hari ini, Kamis Tanggal 22 Juni 2023 bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Jaksa Penuntut Umum Hidayah, S.H., M.Kn., bersama Pranata Barang Bukti Fahmi Abdullah Arif, A.Md., telah melaksanakan agenda Penelitian dan Penerimaan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Batu dalam Perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur dengan Tersangka BAP
Bahwa terhadap Tersangka BAP oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 11 Juli 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
