Pada hari ini, Senjn Tanggal 24 Juli 2023 bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Jaksa Penuntut Umum Maharani Indrianingtyas, S.H., bersama Pranata Barang Bukti Fahmi Abdullah Arif, A.Md., telah melaksanakan agenda Penelitian dan Penerimaan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Batu dalam Perkara Narkotika dengan Tersangka MA dan Penyidik dari Polres Batu
Bahwa terhadap Tersangka MA oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 24 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
