Pada hari ini, Kamis tanggal 19 Februari 2026 mulai pukul 16:30 WIB bertempat di Ruang Rapat Pinus, Savana Hotel & Convention, Kota Malang, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Batu dengan Perum Bulog Cabang Malang di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai bentuk sinergi Kejaksaan se-Malang Raya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perum Bulog Cabang Malang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri di Malang Raya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi jembatan strategis untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain kepada Perum Bulog guna menemukan solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai permasalahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pimpinan Perum Bulog Cabang Malang, M. Nurjuliansyah Rachman menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri se-Malang Raya atas komitmen dan dukungan dalam penguatan tata kelola serta kepastian hukum yang diberikan.
Harapannya, melalui kerja sama ini diharapkan terwujud sinergitas yang semakin solid dalam mendukung pelaksanaan tugas negara, khususnya dalam penguatan ketahanan pangan dan pelayanan kepada masyarakat
