Pada hari ini, Selasa tanggal 18 Juli 2023 mulai pukul 11:00 WIB bertempat di Tempat Pengolahan Sampah TPA Tlekung, Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, S.H., M.H., dan dihadiri pula oleh:
1. Pj. Walikotabatu Aries Agung Paewai, S.ST., M.M.,
2. Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, S.P.,
3. Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudij, S.I.K., M.T.,
4. Pabung Dandim 0818, Malang Batu, Mayor CZI Widagdo,
5. Yang mewakili Pengadilan Negeri Kota Malang, Panitera
6. Ketua MUI Kota Batu, KH. Abdullah Thohir,
7. Kadis Lingkungan Hidup Kota Batu, Aries Setiawan,
8. Beserta Tamu Undangan
Adapun dalam kegiatan tersebut, berhasil dimusnahkan barang bukti berupa Shabu seberat 119,66 gram, Ganja seberat 10,495 gram, Pil T sebanyak 13.737 butir, Pil logo Y sebanyak 3000 butir, Minuman Keras sebanyak 27 botol, Handphone sebanyak 30 buah, Senjata tajam sebanyak 4 buah, dan beberapa pakaian serta barang lainnya.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini dilaksanakan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin Pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi seminimal mungkin dengan temperatur hingga 800 Celsius. Maka, dengan suhu setinggi itu, Sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini Narkotika dan Barang Bukti lainnya dapat diolah dan dihancurkan dengan aman. ‘Dengan menggunakan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu yang canggih dan modern tersebut, tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan, dan Barang Bukti tersebut tidak lagi bisa disalahgunakan kembali,” jelasnya
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#KenaliHukumJauhkanHukuman
