Pada hari ini, Senin tanggal 10 Juli 2023 mulai pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 12:00 WIB bertempat di Senyum World Hotel, Kota Batu telah diadakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.97/PIJU-XIV/2016, yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., bersama dengan
1. Kadisparta Kota Batu, Drs. Arief As Sidiq,
2. Budayawan Kota Batu, Didik Sumintardjo, beserta
3. Para Penghayat Kepercayaan se-Kota Batu
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Intelijen menyampaikan terkait implikasi Putusan MK, dimana Aliran Penghayat Kepercayaan harus dicantumkan didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, karena negara telah secara sah mengakui aliran penghayat kepercayaan tersebut.
Dalam sambutannya yang lain, Kepala Seksi Intelijen juga berharap Pemerintah Kota Batu turut aktif dalam mensosialisasikan dan memberikan pengarahan kepada seluruh masyarakat khususnya kepada para penganut aliran penghayat kepercayaan, terkait administrasi kependudukan para penghayat kepercayaan tersebut, sehingga para penganut aliran penghayat kepercayaan tidak lagi merasa terdiskriminasi dan dapat merasakan bahwa negara hadir untuk memberikan hak-hak para penganut yang telah dilindungi oleh Undang-undang
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#KenaliHukumJauhkanHukuman
