Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 Pukul 09.30 WIB s/d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu terhadap para Terdakwa Perkara Pengeroyokan An. Terdakwa GS, YF, JY, FZ, dan VA.
Devi Prahabestari, SH. M. Hum Selaku Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut sedang melaksanakan Diklat yang kemudian mewakilkan kepada Jaksa Penuntut Umum yakni Fitria Ika P, SH untuk membacakan Surat tuntutan diruang Persidangan.
Terdakwa GA, Terdakwa YF, Terdakwa JY, Terdakwa FZ dan Terdakwa VA, bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan menyebabkan luka.” melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya masing-masing terdakwa tetap berada dalam tahanan. WBBM2023 #KejaksaanHebat #KejaksaanRI #PenguatanRB #KejaksaanRB #KejatiJatim #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #Penkumluhkum #KenaliHukumJauhkanHukuman
