Pada hari ini, Selasa tanggal 13 Februari 2024 mulai pukul 07:00 WIB bertempat di Aula Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice (RJ) dalam 3 Perkara yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan RI, yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejakaaan Negeri Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejakaaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., dalam 1 (Satu) Perkara Penipuan (yang memenuhi ketentuan Pasal 378 KUHP), 1 (Satu) Perkara Pengamiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) dan 1 (Satu) Perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP)
#SAB#SaatnyaAdhyaksaBatu#WBBM2024#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
