Pada hari ini, Kamis tanggal 20 Juni 2024 mulai pukul 08:00 WIB bertempat di Aula Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice (RJ) terkait Perkara Penggelapan/Penipuan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan RI, yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejakaaan Negeri Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL., beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H., Jaksa Fasilitator Indriaqori Safitri, S.H., dan diikuti pula oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Basuki Sukardjono, S.H., M.H., dalam Perkara Penggelapan/ Penipuan (yang memenuhi ketentuan Pasal 372/378 KUHP)
@kejaksaan.ri @kejagungpidum @kejatijatim @jaksapedia
#SAB#SaatnyaAdhyaksaBatu#WBBM2024#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
